Senin, 13 Februari 2017

BENTUK SURAT DAKWAAN (DP)

(Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan)

1.     Dakwaan Tunggal 

Dalam Surat Dakwaan hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan Tindak Pidana Pencurian (pasal 362 KUHP).

Contoh lain:
Bahwa ia terdakwa RAHMAD Pada hari Minggu Tanggal 18 September2013 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2013, bertempat di Asrama polisi Malahayati Desa kampung Jawa lama  Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
§   Bahwa sekira hari minggu tanggal 18 September 2013 sekira pukul 19.00 Wib saksi Yassir Arafat Bin M.Nurdin dihubungi oleh Candra kirana dan mengatakan bahwa ada temannya membutuhkan uang dan akan memberikan jaminan 1 (satu) unit mobil, lalu saksi Yassir Arafat Bin M. Nurdin menanyakan kepada Candra Kirana apakah mobil tersebut milik temannya sendiri dan dijawab oleh Candra Kirana itu miliknya sendiri;
§   Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekira pukul 21.00 wib Candra Kirana, beserta terdakwa RAHMAD dan Dahlan AR datang kerumah saksi Yassir Arafat Bin M. Nurdin di Asrama polisi Malahayati Desa kampung Jawa lama  Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan Yassir Arafat Bin M. Nurdin menyerahkan uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa RAHMAD dengan kesepakatan bahwa terdakwa RAHMAD menyerahkan 1 unit mobil avanza warna hitam Nopol BK 3256 JU selama 3 bulan lamanya;
§   Bahwa setelah 3 bulan jatuh tempo terdakwa RAHMAD belum juga mengembalikan uangnya dan sementara mobil masih di tangan Yassir Arafat, sampai akhir bulan November tahun 2013 datanglah seorang yaitu saksi Nur Ida Binti T.Hamidan yang mengaku sebagai pemilik mobil BK 3256 JU, selanjutnya mobil tersebut di ambil oleh pemiliknya, dan Yassir Arafat mencoba menghubungi terdakwa RAHMAD akan tetapi terdakwa RAHMAD selalu mengelak dengan alasan yang tidak jelas sampai akhirnya Yassir Arafat merasa dirugikan sebesar Rp.45.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber:

2.     Dakwaan Altermatif 

Dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. 

Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. 

Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. 

Misalnya didakwakan 
Pertama : Pencurian (pasal 362 KUHP), atau 
Kedua : Penadahan (pasal 480 KUHP).

Contoh lain DAKWAAN :

PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2010 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan kutut  No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama VINA (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan atas izin perempuan tersebut, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) untuk membantu menggugurkan kandungan atau melakukan tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 348 KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 ayat 1 KUHP jo. Pasal 349 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa EVA BINTI HASAN pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2010 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan kutut  No. 72 Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah terjadi tindakan aborsi/menggugurkan kandungan seorang perempuan bernama VINA (Saksi/Terdakwa pada kasus yang sama dan diadili secara terpisah) dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatanya itu hamilnya dapat digugurkan, dimana Terdakwa dalam hal ini bertindak sebagai seorang ahli pengobatan alternatif (dukun) tindak kejahatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal  299 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 299 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber:

3.     Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsider juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. 
Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan terates sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. 
Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan. 

misalnya didakwakan : 
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), 
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), 
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (pasal 351(3)KUHP).

Contoh lain Dakwaan:

PRIMAIR
§  Bahwa saudara SERDA SUDAR sebagai Korban pada hari sabtu tanggal 29 April 1995 sekitar jam 16.30 WITA telah dianiaya atau dipukul oleh FASIFIKUS KRISPIANUS YOSEP JAYA dkk (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara pidana lain) di Km 10 Desa Mage Ponda, berjalan sepoyong menuju ke arah barat dengan keadaan berlumuran darah menuju Hutan Masakea yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere.
§  Ketika SERDA SUDAR duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan Hutan Masakea, Desa Mage Pohan dimana korban dalam keadaan berlumuran darah serta baju dan celana berlumuran darah, disekitar pohon tersebut saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK ikut duduk.
Tidak lama kemudian GREGORIUS DELANG datang dari arah ladang dan mendekati korban, lalu si korban berdiri dan bertanya pada saudara GREGORIUS DELANG “dimana kalau menuju ke MAURULE?”dan saudara GREGORIUS DELANG pun menjelaskan “bahwa jalan ke MAURULE tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju ke atas gunung”.
Pada saat itu juga saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK menganjurkan pada GREGORIUS DALANG dengan bahasa MAUMERE dan berkata “Tena Mate” yang artinya “Bikin Mati” dan disaat GREGORIUS DELANG mengangkat parang dan memotong atau membacok si korban tiba-tiba Terdakwa I dan YUDAS MITAK berkata “Lopa Bati” yang artinya “Jangan Dibunuh” dengan maksud supaya si Korban di bawa ke hutan yang tersembunyi, barulah korban dibunuh. Sedangkan si korban pada saat itu mengangkat tangan dan minta ampun sehingga GREGORIUS pun tidak jadi membunuh korban dan Pembunuhan itu pun batal dilaksanakan.
§  Kemudian mereka pun berjalan dari pinggir jalan Hutan Masakea menuju ke tengah Hutan dimana GREGORIUS DELANG berada di depan dan di ikuti oleh si korban dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK berjalan dibelakang Korban. Mereka menghabiskan waktu kira-kira 30 menit menuju ketengah Hutan.
Setelah berputar-putar mencari tempat yang cocok untuk membunuh si korban ditengah Hutan Masakea, tiba-tiba GREGORIUS DELANG berhenti dan dalam posisi menghadap si korban dan langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok si korban, tetapi bacokan pertama ditangkis oleh korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan si korban sehingga sikorban jatuh tergeletak di atas tanah,  kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi dan  mengenai leher sikorban sehingga mengakibatkan sikorban meninggal dunia.
§  Setelah sikorban meninggal, GREGORIUS DELANG berjalan ke pinggir kali dan menyatakan “Kamu Urus Kubur Sudah” kepada mereka sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK menggali dan menguburkan sikorban dengan mempergunakan cangkul PETU.
§  Sesuai dengan Visum Et Repretum RSU dr.T.C HILLERS MAUMERE tertanggal 9 mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. WERA DAMIANUS dan EVA NIRMALA dengan pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Anggota gerak atas kanan: terdapat luka robek pada punggung dan pada tangan sebesar 5 (lima) cm x 2 (dua) cm dasar otot dan pembuluh darah.
  2. Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan sepanjang 12 (dua belas) cm x 5 (lima) cm dasar tulang.
  3. Leher : ditemukan Luka Robek sepanjang 18 (delapan Belas) cm melingkar dari depan 2 (dua) cm (pada garis tengah leher).
  4. Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3 (tiga) cm. 

Kesimpulan Visum Et Repertum :
“Pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam. Luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang mengakibatkan sikorban meninggal dunia.”
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang tertera diatas, yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan telah diatur lebih awal oleh siTerdakwa dengan membawa sikorban ketengah Hutan terlebih dahulu, diatur dan diancam dengan Pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana jo pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas yang mengakibatkan hilangnya nyawa sikorban, diatur dan diancam dengan Pidana pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain jo pasal 56 angka 2 KUHP

LEBIH SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas, yang telah menguburkan mayat sikorban dengan maksud menyembunyikan kematian sikorban, diatur dan diancam Pidana pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Sumber: 

4.     Dakwaan Kumulatif

Dalam Surat Dakwaan kumulatif, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tigas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masingmasing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri. 

Misalnya didakwakan : 
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP), dan 
Kedua : Pencurian dengan pernberaten (363 KUHP), dan 
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).

Contoh lain DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang bernama Diva.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP.
          
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Agus sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 30 Januari 2008 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2014 Agus menemui korban, Diva, yang bertempat di jalan Cendol No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh di luar nikah, korban menolak, berusaha melawan dan melarikan diri. Namun, terdakwa bisa menangkap korban, menamparnya dan memaksanya bersetubuh. Setelah itu, terdakwa mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 285 KUHP.

Sumber:

5.     Dakwaan Kombinasi

Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau Subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.

Misalnya didakwakan 
Kesatu : 
Primair : Pembunuh berencana (pasal 340 KUHP) 
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP); 
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pasal 351 (3) KUHP);
Kedua : 
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP); 
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP), dan 
Ketiga : 
Perkosaan (pasal 285 KUHP).

Contoh lain Dakwaan
KESATU : 
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa PAINO pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2007 sekira pukul 03.45 WIB atau sertidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Mei tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun dua ribu tujuh, bertempat di sebuah rumah Saksi korban yang terletak di kampung Pringgolayan RT.02 RW.09 Tipes Serengan Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ( yaitu Saksi korban RATNA SARI ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai / tidak terlaksana dikarenakan bukan kehendak Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada awal mulanya selesai melakukan hubungan badan dengan istrinya, Terdakwa merasa kehausan. Oleh karena itu Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk mencari minuman teh panas, namun pada saat melintas depan rumah keluarga Saksi Mbah HADI WIYONO, secara tidak sengaja Terdakwa melihat saksi korban RATNA SARI sedang tidur dengan lelap diruang tengah dengan posisi terlentang menantang, sehingga mengundang birahi Terdakwa. Oleh karena terangsang dengan posisi tidur Saksi korban yang terlentang serta dikarenakan pernah mendengar gosip dari orang lain bahwa Saksi korban RATNA SARI orangnya gampangan atau dengan kata lain bisa diajak kencan, selanjutnya Terdakwa berjalan mondar mandir di sekitar rumah mbah HADI WIYONO sambil mengamati situasi di sekitarnya. Setelah dirasakan aman, kemudian dengan secara berlahan- lahan Terdakwa masuk kedalam rumah keluarga mbah HADI WIYONO, dan sesampainya diruang tengah dimana Saksi korban RATNA SARI tidur, Terdakwa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa situasi disekitar rumah dalam keadaan aman. Oleh karena sudah tidak bisa menahan gejolak birahinya yang memuncak, sesaat kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi korban RATNA SARI dari atas dan selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi korban yang pada saat itu masih tertidur terlelap. Setelah menciumi pipi Saksi korban, kemudian Terdakwa ganti berusaha menciumi bibir Saksi korban, namun belum sampai mencium bibir Saksi korban dan belum sempat memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban, secara tiba-tiba Saksi korban RATNA SARI terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak histeris karena kaget bercampur dengan takut. Oleh karena saksi korban RATNA SARI terbangun dan berteriak histeris, maka Terdakwa menjadi ketakutan hingga akhirnya Terdakwa melarikan diri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban RATNA SARI yang masih berusia kurang lebih 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMP secara physikhis mengalami traumatic serta malu dengan warga sekitar. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 jo Pasal 81 Undang-Undang RI.No 23 Tahun 2002. 

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa PAINO pada waktu dan tempat sebagaima diterangkan dalam dakawaan PRIMAIR tersebut diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awal mulanya selesai melakukan hubungan badan dengan istrinya, Terdakwa merasa kehausan. Oleh karena itu Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk mencari minuman teh panas, namun pada saat melintas depan rumah keluarga Saksi Mbah HADI WIYONO, secara tidak sengaja Terdakwa melihat saksi korban RATNA SARI sedang tidur dengan lelap diruang tengah dengan posisi terlentang menantang, sehingga mengundang birahi Terdakwa. Oleh karena terangsang dengan posisi tidur Saksi korban yang terlentang serta dikarenakan pernah mendengar gosip dari orang lain bahwa Saksi korban RATNA SARI orangnya gampangan atau dengan kata lain bisa diajak kencan, selanjutnya Terdakwa berjalan mondar mandir di sekitar rumah mbah HADI WIYONO sambil mengamati situasi di sekitarnya. Setelah dirasakan aman, kemudian dengan secara berlahan- lahan Terdakwa masuk kedalam rumah keluarga mbah HADI WIYONO, dan sesampainya diruang tengah dimana Saksi korban RATNA SARI tidur, Terdakwa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa situasi disekitar rumah dalam keadaan aman. 

Oleh karena sudah tidak bisa menahan gejolak birahinya yang memuncak, sesaat kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi korban RATNA SARI dari atas dan selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi korban yang pada saat itu masih tertidur terlelap. Setelah menciumi pipi Saksi korban, kemudian Terdakwa ganti berusaha menciumi bibir Saksi korban, namun belum sampai mencium bibir Saksi korban dan belum sempat memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban, secara tiba-tiba Saksi korban RATNA SARI terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak histeris karena kaget bercampur dengan takut. Oleh karena saksi korban RATNA SARI terbangun dan berteriak histeris, maka Terdakwa menjadi ketakutan hingga akhirnya Terdakwa melarikan diri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban RATNA SARI yang masih berusia kurang lebih 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMP secara physikhis mengalami traumatic serta malu dengan warga sekitar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002. 

ATAU 
KEDUA 
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa PAINO pada waktu dan tempat sebagaima diterangkan dalam dakawaan KESATU PRIMAIR tersebut diatas, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita ( yaitu Saksi korban RATNA SARI) untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar perkawinan, namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai / tidak terlaksana dikarenakan bukan kehendak Terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awal mulanya selesai melakukan hubungan badan dengan istrinya, Terdakwa merasa kehausan. Oleh karena itu Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk mencari minuman teh panas, namun pada saat melintas depan rumah keluarga Saksi Mbah HADI WIYONO, secara tidak sengaja Terdakwa melihat saksi korban RATNA SARI sedang tidur dengan lelap diruang tengah dengan posisi terlentang menantang, sehingga mengundang birahi Terdakwa. Oleh karena terangsang dengan posisi tidur Saksi korban yang terlentang serta dikarenakan pernah mendengar gosip dari orang lain bahwa Saksi korban RATNA SARI orangnya gampangan atau dengan kata lain bisa diajak kencan, selanjutnya Terdakwa berjalan mondar mandir di sekitar rumah mbah HADI WIYONO sambil mengamati situasi di sekitarnya. Setelah dirasakan aman, kemudian dengan secara berlahan- lahan Terdakwa masuk kedalam rumah keluarga mbah HADI WIYONO, dan sesampainya diruang tengah dimana Saksi korban RATNA SARI tidur, Terdakwa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa situasi disekitar rumah dalam keadaan aman. Oleh karena sudah tidak bisa menahan gejolak birahinya yang memuncak, sesaat kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi korban RATNA SARI dari atas dan selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi korban yang pada saat itu masih tertidur terlelap. Setelah menciumi pipi Saksi korban, kemudian Terdakwa ganti berusaha menciumi bibir Saksi korban, namun belum sampai mencium bibir Saksi korban dan belum sempat memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban, secara tiba-tiba Saksi korban RATNA SARI terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak histeris karena kaget bercampur dengan takut. 

Oleh karena saksi korban RATNA SARI terbangun dan berteriak histeris, maka Terdakwa menjadi ketakutan hingga akhirnya Terdakwa melarikan diri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban RATNA SARI yang masih berusia kurang lebih 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMP secara physikhis mengalami traumatic serta malu dengan warga sekitar.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 jo pasal 285 KUHP.

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa PAINO pada waktu dan tempat sebagaima diterangkan dalam dakawaan KESATU PRIMAIR tersebut diatas, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa pada awal mulanya selesai melakukan hubungan badan dengan istrinya, Terdakwa merasa kehausan. Oleh karena itu Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk mencari minuman teh panas, namun pada saat melintas depan rumah keluarga Saksi Mbah HADI WIYONO, secara tidak sengaja Terdakwa melihat saksi korban RATNA SARI sedang tidur dengan lelap diruang tengah dengan posisi terlentang menantang, sehingga mengundang birahi Terdakwa. Oleh karena terangsang dengan posisi tidur Saksi korban yang terlentang serta dikarenakan pernah mendengar gosip dari orang lain bahwa Saksi korban RATNA SARI orangnya gampangan atau dengan kata lain bisa diajak kencan, selanjutnya Terdakwa berjalan mondar mandir di sekitar rumah mbah HADI WIYONO sambil mengamati situasi di sekitarnya. Setelah dirasakan aman, kemudian dengan secara berlahan - lahan Terdakwa masuk kedalam rumah keluarga mbah HADI WIYONO, dan sesampainya diruang tengah dimana Saksi korban RATNA SARI tidur, Terdakwa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa situasi disekitar rumah dalam keadaan aman. Oleh karena sudah tidak bisa menahan gejolak birahinya yang memuncak, sesaat kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi korban RATNA SARI dari atas dan selanjutnya Terdakwa menciumi pipi Saksi korban yang pada saat itu masih tertidur terlelap. Setelah menciumi pipi Saksi korban, kemudian Terdakwa ganti berusaha menciumi bibir Saksi korban, namun belum sampai mencium bibir Saksi korban dan belum sempat memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Saksi korban, secara tiba-tiba Saksi korban RATNA SARI terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak histeris karena kaget bercampur dengan takut. 

Oleh karena saksi korban RATNA SARI terbangun dan berteriak histeris, maka Terdakwa menjadi ketakutan hingga akhirnya Terdakwa melarikan diri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban RATNA SARI yang masih berusia kurang lebih 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMP secara physikhis mengalami traumatic serta malu dengan warga sekitar. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 290 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.