Dasar hukum Pemberian Kuasa dalam
KUHPerdata diatur dalam Pasal 1792 hingga Pasal 1819.
Pengertian pemberian kuasa diatur dalam Pasal
1792 KUHPerdata yang berbunyi:
“Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa.”
Bentuk pemberian kuasa tersebut
berdasarkan Pasal 1793 KUHPerdata dapat berupa akta umum, surat di bawah
tangan, atau secara lisan. Isi dari kuasa sendiri dapat berupa sesuatu yang
khusus, atau pun secara umum, yaitu meliputi semua kepentingan pemberi kuasa,
sesuai dengan Pasal 1795 KUHPerdata. Bentuk pemberian kuasa yang paling umum
digunakan dalam dunia hukum adalah berbentuk surat di bawah tangan, dengan isi mengenai
sesuatu yang khusus, yaitu sebagai berikut:
- Bagian komparisi, berisi:
o Identitas para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa);
o Kewenangan masing-masing pihak untuk memberi atau menerima kuasa.
o Identitas para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa);
o Kewenangan masing-masing pihak untuk memberi atau menerima kuasa.
- Garis pembatas dengan tulisan “KHUSUS”
di tengahnya;
- Bagian maksud dan tujuan kuasa:
o Tujuan diberikannya kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa berupa hal yang spesifik, contohnya kuasa untuk melakukan pengurusan penjualan tanah, mewakili dalam persidangan, mewakili dalam mendaftarkan merek, dan sebagainya.
o Tujuan diberikannya kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa berupa hal yang spesifik, contohnya kuasa untuk melakukan pengurusan penjualan tanah, mewakili dalam persidangan, mewakili dalam mendaftarkan merek, dan sebagainya.
- Bagian kewenangan yang diberikan
o Seorang penerima kuasa mendapatkan setidaknya lima macam kewenangan, yaitu untuk bertemu (menghadap instansi/badan berwenang), berbicara (memberikan dan mendengarkan keterangan-keterangan), surat (membuat, menandatangani, mengajukan, menyerahkan, meminta dan/atau menerima surat-surat), bukti (meminta, memberikan, menunjukkan, meminta ditunjukkan atau menolak bukti-bukti), dan lainnya (secara umum menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa).
o Seorang penerima kuasa mendapatkan setidaknya lima macam kewenangan, yaitu untuk bertemu (menghadap instansi/badan berwenang), berbicara (memberikan dan mendengarkan keterangan-keterangan), surat (membuat, menandatangani, mengajukan, menyerahkan, meminta dan/atau menerima surat-surat), bukti (meminta, memberikan, menunjukkan, meminta ditunjukkan atau menolak bukti-bukti), dan lainnya (secara umum menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa).
Kewenangan yang dimiliki penerima kuasa
terbatas kepada kewenangan yang diatur dalam surat kuasa tersebut, dan penerima
kuasa dilarang untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan apa pun yang melampaui
kuasanya sesuai Pasal 1797 KUHPerdata.
Surat kuasa khusus yang mengatur
mengenai suatu kepentingan tertentu diatur dalam ketentuan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Isi dari
SEMA tersebut adalah sebagai berikut:
“1.
Surat kuasa harus bersifat khusus dan
menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu
hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a)
dalam perkara perdata harus dengan
jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam
perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
b)
dalam perkara pidana harus dengan
jelas dan lengkap menyebut pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa.
2.
Apabila
dalam surat kuasa khusus disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula
pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi maka surat kuasa khusus tersebut
tetap sah berlaku hingga pemeriksaan pada tingkat kasasi tanpa diperlukan surat
kuasa khusus yang baru.”
Kuasa untuk mewakili dalam persidangan
oleh penasihat hukum/advokat dalam ranah hukum perdata didasarkan pada Pasal
123 ayat (1) HIR/147 ayat (1) RBg sebagaimana berbunyi:
“Jika dikehendakinya, maka kedua belah pihak
itu boleh dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya kalau orang yang
memberi kuasa itu ada hadir sendiri. Orang yang mendakwa dapat juga memberi
kuasa itu pada surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut
ayat satu pasal 118 atau pada tuntutan yang dilakukan secara lisan menurut
pasal 120; dan dalam hal tersebut kemudian ini yang demikian itu disebutkan
dalam catatan yang dibuat tentang tuntutan itu.”
Sedangkan dalam ranah hukum pidana
ketentuan mengenai kuasa tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang
mengatur kewajiban didampingi penasihat hukum/advokat dalam hal terdakwa
diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 56 ayat (1)
KUHAP berbunyi sebagai berikut:
“Dalam
hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.”
Dalam ranah hukum tata usaha negara,
ketentuan serupa mengenai kewenangan memiliki kuasa diatur dalam Pasal 57 UU
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
“(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing
dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.
(2)
Pemberian kuasa dapat dilakukan
dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
(3)
Surat kuasa yang dibuat di luar negeri
bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui
oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.”
Pengakhiran kuasa diatur dalam Pasal
1813 KUHPerdata, yaitu berakhir karena:
-
Penarikan kembali oleh pemberi kuasa
(disertai pemberitahuan penghentian kepada penerima kuasa);
-
Meninggalnya salah-satu atau kedua
pihak;
-
Ada kuasa baru yang mengatur hal yang
sama; atau
-
Pengampuan atau pailitnya salah satu
atau kedua pihak.
-
Perempuan
sebagai pemberi kuasa kawin (ketentuan ini telah dihapus)
Pengakhiran
kuasa karena ditarik kembali oleh pemberi kuasa berlaku secara sepihak,
sehingga dilakukan tanpa perlu adanya persetujuan penerima kuasa sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata.
Dalam
praktik, seringkali muncul istilah surat kuasa mutlak/kuasa mutlak, yang
merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa, namun kuasa
tersebut tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi kuasa,
melainkan perlu persetujuan penerima kuasa. Tidak ada ketentuan apa pun yang
mengatur mengenai surat kuasa mutlak/kuasa mutlak dalam KUHPerdata. Akan
tetapi, pengaturan mengenai definisi dan larangan penggunaan surat kuasa
mutlak/kuasa mutlak ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas
Tanah. Dengan adanya ketentuan tersebut, surat kuasa mutlak/kuasa mutlak
dilarang secara khusus dalam bidang pertanahan. Selain dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri tersebut, surat kuasa mutlak juga dilarang dalam jual beli tanah
sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah:
“Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas
dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.”
Ketentuan
larangan surat kuasa mutlak/kuasa mutlak tersebut juga telah diimplementasikan
dalam putusan pengadilan, yaitu dalam Putusan
MARI No. 3176 K/Pdt/1988 dan Putusan MARI No. 199 K/TUN/2000, yang menyatakan
sebagai berikut:
“1. Istilah hukum “Akta Pemindahan Kuasa”
isinya, penerima kuasa memiliki kuasa atas tanah-tanah yang disebutkan dalam
kuasa tersebut.
2. “Akta Kuasa” atau “Akta Pemindahan Kuasa”
yang isinya demikian ini adalah sama dengan “Akta Kuasa Mutlak” tentang
perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Menurut
Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Jo. No. 12 Tahun 1984, hal tersebut adalah
dilarang, karena dinilai sebagai suatu penyeludupan hukum dalam “perolehan hak
atas tanah”. Disamping itu juga merupakan pelanggaran/penyimpangan Pasal 1813
B.W.”
Terdapat
satu ketentuan yang memperbolehkan, bahkan mewajibkan adanya surat kuasa
mutlak/kuasa mutlak sebagaimana dimaksud dalam pengertian diatas, yaitu dalam
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:
“Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak
dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali
karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).”
Oleh
karena itu, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dapat
diklasifikasikan sebagai surat kuasa mutlak.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt537ec63598d49/pemberian-kuasa-mutlak-dari-developer-untuk-menjualkan-tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.