Senin, 27 Februari 2017

KUASA (GB)


Dasar hukum Pemberian Kuasa dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1792 hingga Pasal 1819.

Pengertian pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Bentuk pemberian kuasa tersebut berdasarkan Pasal 1793 KUHPerdata dapat berupa akta umum, surat di bawah tangan, atau secara lisan. Isi dari kuasa sendiri dapat berupa sesuatu yang khusus, atau pun secara umum, yaitu meliputi semua kepentingan pemberi kuasa, sesuai dengan Pasal 1795 KUHPerdata. Bentuk pemberian kuasa yang paling umum digunakan dalam dunia hukum adalah berbentuk surat di bawah tangan, dengan isi mengenai sesuatu yang khusus, yaitu sebagai berikut:
       -    Bagian komparisi, berisi:
            o   Identitas para pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa);
            o   Kewenangan masing-masing pihak untuk memberi atau menerima kuasa.
       -   Garis pembatas dengan tulisan “KHUSUS” di tengahnya;
       -   Bagian maksud dan tujuan kuasa:
            o   Tujuan diberikannya kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa berupa hal yang spesifik,          contohnya kuasa untuk melakukan pengurusan penjualan tanah, mewakili dalam persidangan,                mewakili dalam mendaftarkan merek, dan sebagainya.
        -   Bagian kewenangan yang diberikan
          o   Seorang penerima kuasa mendapatkan setidaknya lima macam kewenangan, yaitu untuk bertemu (menghadap instansi/badan berwenang), berbicara (memberikan dan mendengarkan keterangan-keterangan), surat (membuat, menandatangani, mengajukan,  menyerahkan, meminta dan/atau menerima surat-surat), bukti (meminta, memberikan, menunjukkan, meminta ditunjukkan atau menolak bukti-bukti), dan lainnya (secara umum menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa).

Kewenangan yang dimiliki penerima kuasa terbatas kepada kewenangan yang diatur dalam surat kuasa tersebut, dan penerima kuasa dilarang untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan apa pun yang melampaui kuasanya sesuai Pasal 1797 KUHPerdata.

Surat kuasa khusus yang mengatur mengenai suatu kepentingan tertentu diatur dalam ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Isi dari SEMA tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:
a)      dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
b)      dalam perkara pidana harus dengan jelas dan lengkap menyebut pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa.
2.      Apabila dalam surat kuasa khusus disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan pada tingkat kasasi tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru.

Kuasa untuk mewakili dalam persidangan oleh penasihat hukum/advokat dalam ranah hukum perdata didasarkan pada Pasal 123 ayat (1) HIR/147 ayat (1) RBg sebagaimana berbunyi:

Jika dikehendakinya, maka kedua belah pihak itu boleh dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya kalau orang yang memberi kuasa itu ada hadir sendiri. Orang yang mendakwa dapat juga memberi kuasa itu pada surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat satu pasal 118 atau pada tuntutan yang dilakukan secara lisan menurut pasal 120; dan dalam hal tersebut kemudian ini yang demikian itu disebutkan dalam catatan yang dibuat tentang tuntutan itu.

Sedangkan dalam ranah hukum pidana ketentuan mengenai kuasa tersebut tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mengatur kewajiban didampingi penasihat hukum/advokat dalam hal terdakwa diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 56 ayat (1) KUHAP berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Dalam ranah hukum tata usaha negara, ketentuan serupa mengenai kewenangan memiliki kuasa diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

“(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa.
(2)   Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
(3)   Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Pengakhiran kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata, yaitu berakhir karena:
-          Penarikan kembali oleh pemberi kuasa (disertai pemberitahuan penghentian kepada penerima kuasa);
-          Meninggalnya salah-satu atau kedua pihak;
-          Ada kuasa baru yang mengatur hal yang sama; atau
-          Pengampuan atau pailitnya salah satu atau kedua pihak.
-          Perempuan sebagai pemberi kuasa kawin (ketentuan ini telah dihapus)

Pengakhiran kuasa karena ditarik kembali oleh pemberi kuasa berlaku secara sepihak, sehingga dilakukan tanpa perlu adanya persetujuan penerima kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata.

Dalam praktik, seringkali muncul istilah surat kuasa mutlak/kuasa mutlak, yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa, namun kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi kuasa, melainkan perlu persetujuan penerima kuasa. Tidak ada ketentuan apa pun yang mengatur mengenai surat kuasa mutlak/kuasa mutlak dalam KUHPerdata. Akan tetapi, pengaturan mengenai definisi dan larangan penggunaan surat kuasa mutlak/kuasa mutlak ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Dengan adanya ketentuan tersebut, surat kuasa mutlak/kuasa mutlak dilarang secara khusus dalam bidang pertanahan. Selain dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, surat kuasa mutlak juga dilarang dalam jual beli tanah sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta jika salah satu pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.”

Ketentuan larangan surat kuasa mutlak/kuasa mutlak tersebut juga telah diimplementasikan dalam putusan pengadilan, yaitu dalam Putusan MARI No. 3176 K/Pdt/1988 dan Putusan MARI No. 199 K/TUN/2000, yang menyatakan sebagai berikut:

1. Istilah hukum “Akta Pemindahan Kuasa” isinya, penerima kuasa memiliki kuasa atas tanah-tanah yang disebutkan dalam kuasa tersebut.
2. “Akta Kuasa” atau “Akta Pemindahan Kuasa” yang isinya demikian ini adalah sama dengan “Akta Kuasa Mutlak” tentang perolehan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak lain. Menurut Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Jo. No. 12 Tahun 1984, hal tersebut adalah dilarang, karena dinilai sebagai suatu penyeludupan hukum dalam “perolehan hak atas tanah”. Disamping itu juga merupakan pelanggaran/penyimpangan Pasal 1813 B.W.

Terdapat satu ketentuan yang memperbolehkan, bahkan mewajibkan adanya surat kuasa mutlak/kuasa mutlak sebagaimana dimaksud dalam pengertian diatas, yaitu dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:

Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Oleh karena itu, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dapat diklasifikasikan sebagai surat kuasa mutlak.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt537ec63598d49/pemberian-kuasa-mutlak-dari-developer-untuk-menjualkan-tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.