Senin, 13 Februari 2017

SAHAM DAPAT DIHIBAHKAN (RA)


Saham disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berupa nilai nominal atas modal dasar Perseroan, hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (1): “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham”. Sehingga dapat dikatakan saham itu sendiri adalah surat berharga, yang dimana dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, surat berharga meliputi: surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Saham merupakan benda bergerak sebagimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan didalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 Pasal 54 ayat (1) dimana disebutkan Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. Sehingga pemilik / pemegang hak benda bergerak tersebut dapat memindahkan dan atau mengalihkan hak tersebut kepada orang lain (Pasal 509 KUHPerdata:“Kebendaan bergerak karena sifatnya ialah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan).

Akan tetapi bagaimana kita dapat memahami penghibahan tersebut merupakan suatu perjanjian? 

Menurut Pasal 1687 KUHPerdata:Jelasnya perjanjian yang dimaksud tersebut merupakan perjanjian untuk menyerahkan suatu barang miliknya secara cuma-cuma tanpa ada keuntungan yang diterimanya atas pemberian barang miliknya sersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1314 KUHPerdata, yaitu:  “Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri”.

Dan selanjutnya muncul pertanyaan bagimanakah wujud/bentuk perjanjian hibah tersebut? Oleh sebab itu dapat kita pahami bahwa "hibah" bukanlah sebatas penyerahan atau pemberian secara langsung dari tangan ke tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 1687 KUHPerdata tersebut, melainkan hibah berupa suatu perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang miliki pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa adanya keuntungan yang diperoleh pemberi hibah dari apa yang telah diberikannya tersebut.

Untuk menjawabnya mari kita melihat ketentuan didalam Pasal 1682 KUHPerdata yang sangat jelas menyatakan bahwa tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam pasal 1687 dapat dilakukan tanpa Akta Notaris, yang Minuta (naskah aslinya) harus disimpan pada Notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.“Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah".

Pada dasarnya ketentuan tentang perpindahan hak atas saham  tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan itu masing-masing (Pasal 55 UUPT), dan untuk proses perpindahan hak atas saham tersebut dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak (Pasal 56 ayat 1 UUPT) dimana dalam penjelasan pasal ini juga menyebutkan yang dimaksud dengan Akta tersebut bisa berupa Akta yang dibuat di hadapan notaris maupun Akta dibawahtangan.

Kemudian bila dilihat pengertian dari Hibah tersebut didalam Pasal 1666 KUHPerdata, menyatakan bahwa Penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. dan  undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain penghibahan-penghibahan di antara orang-orang yang masih hidup.  

Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas tentang Saham dan hibah, maka dengan demikian dapat kita pahami bahwa memang pada intinya Saham dapat dihibahkan dan dalam hal pemindahan hak atas saham karena hibah sesuai dengan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata, yaitu Pemindahan Hak tersebut haruslah dimuat didalam Akta Notaris.

Dasar Hukum: 
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.