Senin, 13 Februari 2017

PERBEDAAN PUTUSAN DAN PENETAPAN (YK)

Sejauh ini banyak yang belum memahami apa perbedaan putusan dan penetapan. Bahkan dikalangan mahasiswa hukum sekalipun, mereka beranggapan putusan dan penetapan dalam dunia peradilan pada dasarnya sama. Berikut merupakan penjelasan secara garis besar terkait kedua hal tersebut:

I. Putusan
Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diperoleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).  Jenis-jenis putusan hakim:
A. Dilihat dari segi putusannya: Putusan akhir dan putusan bukan akhir. Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu seperti 
   contohnya putusan contradictoir, putusan verstek, putusan perlawanan (verzet), putusan serta merta, putusan diterimanya tangkisan principaal (verweerten principale) dan tangkisan (exeptief verweer), putusan banding, putusan kasasi. Putusan akhir dibagi menjadi 3 macam yaitu yang bersifat condemnatoir, bersifat declaratoir, bersifat constitutief. Putusan yang bersifat condemnatoir dibebankan kepada pihak yang tergugat dimana pihak tergugatlah yang wajib memenuhi prestasinya. Putusan bukan akhir disebut juga dengan putusan sela atau putusan antara. Putusan bukan akhir adalah putusan yang fungsinya untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara.
B. Dilihat dari segi isinya, putusan dibedakan menjadi putusan yang mengabulkan gugatan, gugatan tidak diterima dan gugatan ditolak. Suatu gugatan dikabulkan jika gugatan beralasan atau tidak melawan hak. Suatu gugatan ditolak jika gugatan tidak beralasan. Suatu gugatan dinyatakan tidak diterima, jika gugatan melawan hak atau melawan hukum.
C. Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara resmi, sedangkan penggugat/ pemohon hadir.
·  putusan gugur, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan/ permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi dan tergugat/termohon hadir dalam sidang dan mohon putusan.
·  putusan kontradiktoir, yaitu putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.
D. Dilihat dari segi isinya terhadap gugatan/perkara, putusan dibagi menjadi 4 macam yaitu:
 putusan tidak menerima penggugat, yaitu gugatan penggugat/ permohonan pemohon tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat hukum baik formil maupun materil (putusan negatif).
·  putusan menolak gugatan penggugat, yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, tetapi ternyata dalil- dalil penggugat tidak terbukti (putusan negatif).
· putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya, yaitu putusan akhir yang dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memulai syarat ( putusan campuran positif dan negatif).
·  putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yaitu putusan yang terpenuhinya syarat gugat dan terbuktinya dalil- dali gugat (putusan positif).

II. Penetapan
Penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair). Misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria yang berarti bukan peradilan yang sesungguhnya karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Didalam penetapan, Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata ”menetapkan”.

Perbedaan antara Putusan dengan Penetapan
(Dasar Hukumnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang UU Mahkamah Konstitusi ayat (1)
1.   Dilihat dari ada tidaknya gugatan
Sebelum dikeluarkan suatu putusan oleh hakim pada pengadilan, penggugat mengajukan gugatan atas perkara yang merugikan dirinya yang ditujukan untuk tergugat kepada pengadilan yang berwenang. Pada penetapan, sebelum dikeluarkannya penetapan oleh Hakim, pemohon mengajukan permohonan atas perkara yang akan ia ajukan ke pengadilan.
2.   Para pihak yang berperkara    
Di dalam putusan, pihak yang berperkara ada dua yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat adalah seseorang yang merasa atau memang haknya dilanggar oleh seseorang sedangkan tergugat adalah seseorang yang dilaporkan oleh penggugat karena penggugat merasa dilanggar haknya oleh tergugat. Di dalam penetapan, pihak yang berperkara hanya ada 1, yaitu pemohon dimana pemohon itu sendiri adalah pihak yang menganggap hak dan/ kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu Perorangan warga negara Indonesia, Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, Badan hukum Publik atau privat, dan/ atau Lembaga negara.
3.   Kata-kata penegasan yang dipakai
Di dalam putusan, hakim menggunakan kata mengadili dimana kata itu digunakan untuk mempertegas bahwa tergugat bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil atau immateriil kepada penggugat sebagai pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan di dalam penetapan, hakim hanya menggunakan kata menetapkan untuk memutuskan perkara yang diajukan oleh para pemohon.
4.   Berdasarkan artinya 
Putusan disebut dengan jurisdiction contentiosa karena adanya pihak tergugat dan penggugat sebagaimana ada dalam pengadilan yang sesungguhnya. Penetapan disebut dengan jurisdiction valuntaria karena yang ada di dalam penetapan hanyalah pemohon dan untuk selanjutnya disebut dengan pemohon I dan pemohon II.
5.   Ada tidaknya konflik atau sengketa
Jauh sebelum adanya gugatan dan putusan, ada sengketa atau konflik yang menimbulkan gugatan dan putusan tersebut sedangkan sebelum ada penetapan tidak ada konflik atau sengketa yang melatarbelakangi munculnya penetapan itu.


PUTUSAN HAKIM
Putusan hakim mempunyai 3 (tiga) macam kekuatan:
1. Kekuatan mengikat
2. Kekuatan pembuktian
3. Kekuatan eksekutorial

1. Kekuatan Mengikat
·     Artinya putusan hakim itu mengikat para pihak yang berperkara dan yang terlibat dalam perkara itu.
·         Para pihak tunduk dan menghormati putusan itu
·    Terikatnya para pihak kepada putusan hakim itu, baik dalam arti positif maupun negative (pasal 197, 1920 BW, 134 Rv)
·      Mengikat dalam arti positif, yakni bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (Res judicara preveritate habetur), dan tidak dimungkinkan pembuktian lawan
·      Mengikat dalam arti negative, artinya bahwa hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama = nebis in indem, (pasal 134 Rv)
·      Putusan hakim yang telah memperoleh kakuatan hokum tetap tidak dapat dirubah, sekalipun dengan upaya hokum luarbiasa (yaitu Request civil dan derdent verzet)
·    Segala pertimbangan hakim yang dijadikan dasar putusan serta amar putusan (dictum) merupakan suatu kesatuan dan mempunyai kekuatan mengikat.
·     Sedang mengenai hasil konstatiring hakim (penetapan) mengenai kebenaran peristiwa tertentu dengan alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan. 

2. Kekuatan Pembuktian
·     Artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu
·          Putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat didalamnya
·       Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu (tindak pidana) pasal 1918 dan 1919 BW
·    Demikian pula putusan perdata menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu
·       Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan tidak boleh diajukan lagi perkara baru mengenai hal yang sama dan antara pihak-pihak yang sama pila (nebis idem)

3. Kekuatan Eksekutorial
·     Yakni kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat Negara
·   Setiap putusan harus memuat title eksekutorial, yaitu kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa”
·     Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7/1989 maka Pengadilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri tindak eksekusi atas putusan yang dijatuhkannya itu. Tidak diperlukan lagi lembaga pengukuhan dan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri
·         Sesuatu putusan akan mempunyai kekuatan hokum tetap apabila, terhadap putusan tersebut, masa upaya hokum yang ditetapkan menurut undang-undang telah habis dan tidak dimintakan upaya hukum dalam masa tersebut.

Disamping itu, seorang hakim harus memperhatikan asas-asas putusan yang mesti ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacad. Asas tersebut dijelaskan dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004. Adapun asas-asas putusan tersebut adalah sebagai berikut:
1.     pertama, wajib mengadili seluruh bagian gugatan. 
2.  Kedua; diucapkan di muka umum atau dalam sidang terbuka untuk umum. Pelanggaran terhadap asas yang kedua ini dapat menyebabkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
3.  Ketiga; tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Keempat; memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. 
Putusan yang tidak memuat dasar dan alasan yang jelas dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) dan mengakibatkan putusan seperti itu dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi .
Sementara untuk membuat penetapan, sama dengan membuat putusan hanya saja tidak perlu dengan judul duduknya perkara dan tentang pertimbangan hokum. Demikian pada untuk membuat salinannya, sama dengan salinan putusan. Misalkan tentang penetapan terjadinya ikrar talak ex pasal 71 ayat 29 UU No. 1/1989 dibuat sebagai berikut:
·    Dibuat segera penetapan biasa sebagai produk siding (ada kalimat Basmalah dan Demi Keadilan dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum).
·       Dibuat berdasarkan BAP penyaksian ikrar talak.
·        Nomor penetapan sama dengan nomor perkara.
·     Tanggal penetapan sama dengan tanggal ikrar talak dan BAP ikrar talak.
·      Tangga penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak (PHSPIT), tanggal sidang yang ditetapkan dalam PHSPIT, dan tanggal ikrar talak dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan (kolom 22,23 dan 24).
·         Penetapan ini sebagai dasar dikeluarkannya Akta Cerai.

Sumber:
·          Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1993.
·      Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 1998.
·        Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta, Pustaka al-Kaustar,1998.
·   Teungku Muhammad Hasbi Ash- Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang, PT. Pustaka Rizky Putra, 2001.
·         Umar Said, Hukum Acara Peradilan Agama, Surabaya, Cempaka, 2004.
·      Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

Beschiking salah satu bentuk kegiatan pemerintah dalam menjalankan peranannya yang tergolong dalam perbuatan hukum pemerintah (Rechtshandelingen). Istilah beschikking berasal dari Belanda,acte administrative (Prancis), verwaltunngsakt (Jerman). Pengertiannya adalah suatu perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa (Utrecht), atau suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada organ tersebut (WF. Prins), atau didefiniskikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan alat alat pemerintahan, pernyataan pernyataan kehendak alat alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan perhubungan perhubungan hukum (Van Der Pot). Dalam sumber lain beschiking diartikan sebagai suatu keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi yang bersifat konkret dan khusus (kamus hukum.com) ,atau keputusan dalam bidang administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau badan pemerintah yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu (hukumpedia.com).

Menurut UU No.5 Tahun 1986 jo. UU No.9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu;
·    penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
·        berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara,
·        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
·        bersifat konkrit, individual, dan final,
·         serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 
Dalam UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara, khususnya dalam pasal 2 menjelaskan secara tegas bahwa terdapat tujuh hal yang tidak tergolong suatu keputusan Negara dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yaitu :

1.   Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2.   Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3.   Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-  Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan      perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5.  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan       peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.   Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
7.   Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil  pemilihan umum.

Macam-Macam Ketetapan Tata Usaha Negara di dalam sebuah negara pastilah akan mengambil yang dinamakan keputusan atau ketetapan untuk bisa memberikan yang namanya keadilan bagi masyarakat yang tinggal di dalam negara tersebut. salah satu keputusan yang paling penting di dalam sebuah negara adalah ketetapan tata usaha negara. Apabila sebuah Negara hendak mengambil keputusan yang besar dan juga penting untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di dalam sebuah Negara maka Negara harus mengambil ketetapan tata usaha yang tidak memihak satupun organisasi dan hanya berpihak netral dan juga adil terutama kepada rakyat.

Ada beberapa macam dari ketetapan tata usaha Negara antara lain:
§  Ketetapan Tata Usaha Negara Positif, artinya sebuah ketetapan yang membawa makna tertentu atau perubahan. Perubahan tersebut bisa pada kewajiban dan juga hak.
§ Ketetapan Tata Usaha Negara Negatif adalah ketetapan yang tidak memberikan sama sekali perubahan. Ketetapan yang satu ini tidak memberikan manfaat yang nyata sehingga diberikan julukan negatif.
§ Ketetapan Tata Usaha Negara Kilat merupakan ketetapan yang cukup unik kedengarannya, namun pada kenyataannya ketetapan yang satu ini membahas tentang durasi ketetapan. Ketetapan kilat berlaku sekarang juga namun fleksibel dan juga temporary atau bisa berubah-ubah.
§  Ketatapan Tata Usaha Negara Permanen merupakan ketetapan yang berfungsi untuk jangka waktu yang lama serta tidak diubah-ubah karena sudah tetap atau permanen.

Berdasarkan penjelasan diatas saya menyimpulkan bahwa penetapan dan putusan tidak sama. Banyak perbedaan diantara keduanya sebagaimana yang sudah saya sebutkan diatas meskipun sekilas hampir sama yaitu sama-sama dikeluarkan oleh pengadilan.

Sumber:
·       Sudikno Mertokusumo. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.