Senin, 13 Februari 2017

USIA DEWASA (GB)

Pasal 45 KUHP:
“anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun.”

UU Nomor 23 tahun 2002 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Pasal 1 angka 20 UU Nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan:
“anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun.”

Pasal 330 ayat (1) KUHPerdata:
“seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun/”

Konvensi Hak-hak Anak diratifikasi dengan Keppres Nomor 36 tahun 1990:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.”

UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”

UU Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak:
“Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”

UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan:
Usia anak adalah belum berusia 18 tahun.

UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM:
Usia anak adalah berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak:
Usia anak adalah belum berusia 18 tahun dan belum kawin.

Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan

Berapakah usia cakap hukum? Mengingat usia dewasa dalam berbagai UU di Indonesia berbeda-beda? Di BW usia dewasa 21 tahun, UU Perlindungan Anak, usia 18 tidak dikatakan anak-anak lagi, dan berbagai macam UU lainnya.
Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama, dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 27 Desember 2011.
Intisari:
Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yang juga kami sarikan dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP.

Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa

Dasar Hukum  Pasal
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya
Namun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 47
Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 26
 Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 1 angka 8
Anak didik pemasyarakatan adalah:
a. Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 
Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5
• Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
• Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
• Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
Pasal 1 angka 5
Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Pasal 1 angka 1
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 1 angka 4
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 4 huruf h
Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 1 angka 5
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tabel 2: Umur Dewasa/Belum Dewasa

Dasar Hukum  Pasal
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)           
Pasal 33
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

Kompilasi Hukum Islam         
Pasal 98 ayat (1)
Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”)           
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
a.  Dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
b. Dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
c. Dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum. 
SK Mendagri 1977 ini dipergunakan sebagai rujukan pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 891/Pdt.P/2013/PN Kpj. 
Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun. Ketidakseragaman ini juga kita temui dalam berbagai putusan hakim yang contohnya kami kutip dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP berikut ini:
·         Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 96/1973/PN.Plg tanggal 24 Juli 1974 jis. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA tanggal 14 Agustus 1975 (hal. 143), dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum.
Dalam kasasi di Mahkamah Agung, dengan Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 Tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.
·           Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1 15/Pdt.P/2009/PN. Jaktim Tanggal 17 Maret 2009 (hal. 145). Hakim menggunakan pertimbangan bahwa batasan umur dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan mendasarkan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukkan bahwa hakim berpendapat batasan umur yang digunakan sebagai parameter untuk menentukan kecakapan untuk berbuat dalam hukum adalah telah berumur 18 tahun.
Bahkan di antara para hakim pun belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa. Beberapa artikel berikut yang menunjukkan ketidakseragaman batasan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat Anda simak juga:
1.    Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Diperlakukan Sebagai Anak.
2.    Ekonomi Syariah Hanya Buat yang Dewasa.
3.    Anak yang Belum Dewasa Tidak Memiliki Legal Standing.
4.    Perlu Harmonisasi Peraturan Batas Usia Anak.
5.    Masalah Hukum Pembatasan Usia Dalam Undang-Undang.
6.    Awal Kemandirian Seorang Wanita.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  8. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  9. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  10. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  11. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  12. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991);
  13. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977.
Referensi:
Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 891/Pdt.P/2013/PN Kpj.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.