Senin, 13 Februari 2017

STANDAR PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN DAN PERMOHONAN DI PENGADILAN NEGERI (RA)

GUGATAN
  1. Persiapkan Print Out Gugatan (hardcopy) sebanyak lebih kurang 6 rangkap.
  2. Persiapkan Softcopy file Gugatan dalam Flashdisk / CD.
  3. Persiapkan fotocopy Kartu Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) Lawyer /Advokat yang namanya ada disurat Kuasa sebanyak 3 rangkap.
  4. Surat Kuasa di fotocopy sebanyak 3 rangkap.
  5. Persiapkan uang Panjar Pendaftaran Gugatan.
  6. Datang sepagi mungkin ke Pengadilan tempat Gugatan akan didaftarkan (Jam 9:00 WIB).
  7. Daftarkan Surat Kuasa ke Panitera Bagian Hukum berserta fotocopy Kartu Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) Lawyer/Advokat.
  8. Setelah Surat Kuasa terdaftar, lanjut Daftarkan Gugatan ke Panitera Bagian Perdata.
  9. Setelah Kelengkapan Gugatan diperiksa oleh Petugas bagian Pendaftaran, maka selanjutnya akan diberikan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  10. Membawa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang sudah diisi nominal biaya untuk menyetor ke Bank yang di tunjuk oleh Pengadilan tersebut.
  11. Serahkan kembali bukti Pembayaran dari Bank ke Petugas Pendaftaran, lalu akan dicatatkan kedalam buku Aganda Perkara dipengadilan dan diberikan Nomor Perkara terhadap Gugatan yang telah diajukan.
  12. Selanjutnya Petugas Pendaftaran menyerahkan lembar SKUM asli dan Bukti Pembayaran SKUM asli dari Bank kepada Kita menerangkan Telah dibayar “LUNAS”, beserta 1 rangkap fotocopy Gugatan yang telah diberikan Nomor Pendaftaran Perkara tersebut.
  13. Apabila wilayah hukum kantor Advokat tidak sama-sama dalam wilayah administrasi pengadilan yang memeriksa Gugatan, maka akan diberitahukan Pemanggilan Sidang akan dilakukan melalui Delegasi ke Pengadilan Negeri yang berada diwilayah hukum kantor Advokat tersebut untuk disampaikan adanya pemberitahuan Panggilan Sidang tersebut.  
Note: Untuk Gugatan Perceraian bukti-bukti yang akan dipakai dalam Gugatan terlebih dahulu haruslah sudah di NASEGEL kantor Pos untuk dapat diajukan bersamaan dalam berkas Pendaftara Gugatan, serta dalam hal ini perlu diingat juga bahwa Kartu Keluarga diwajibkan sebagai salah satu syarat Bukti dalam Gugatan Perceraian.


PERMOHONAN
  1.  Persiapkan Print Out Permohonan (hardcopy) sebanyak 3 rangkap.
  2. Persiapkan Softcopy file Permohonan dalam Flashdisk / CD.
  3. Persiapkan Semua bukti-bukti yang akan dipakai dalam Permohonan yang telah di NASEGEL kantor Pos untuk diajukan bersamaan dalam berkas Pendaftara Permohonan. (Kartu Keluarga diwajibkan sebagai Bukti dalam suatu Permohonan).
  4.  Berikan Nomor / Kode Bukti setiap bukti-bukti yang akan diajukan.
  5. Persiapkan Daftar Bukti sesuai Bukti-bukti yang telah dipersiapkan.
  6. Persiapkan fotocopy Kartu Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) Lowyer/Advokat yang namanya ada disurat Kuasa sebanyak 3 rangkap.
  7. Surat Kuasa di fotocopy sebanyak 3 rangkap.
  8. Persiapkan uang Panjar Pendaftaran Permohonan.
  9. Datang sepagi mungkin ke Pengadilan tempat Permohonan akan didaftarkan (Jam 9:00 WIB).
  10. Daftarkan Surat Kuasa ke Panitera Bagian Hukum berserta fotocopy Kartu Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah) Lawyer/Advokat.
  11. Setelah Surat Kuasa terdaftar, lanjut Daftarkan Permohonan ke Panitera Bagian Perdata.
  12. Setelah Kelengkapan Permohonan diperiksa oleh Petugas bagian Pendaftaran, maka selanjutnya akan diberikan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  13. Membawa SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang sudah diisi nominal biaya untuk menyetor ke Bank yang di tunjuk oleh Pengadilan tersebut.
  14. Serahkan kembali bukti Pembayaran dari Bank ke Petugas Pendaftaran, lalu akan dicatatkan kedalam buku Aganda Perkara dipengadilan dan diberikan Nomor Perkara terhadap Permohonan yang telah diajukan.
  15. Selanjutnya Petugas Pendaftaran menyerahkan lembar SKUM asli dan Bukti Pembayaran SKUM asli dari Bank kepada Kita menerangkan Telah dibayar “LUNAS”, beserta 1 rangkap fotocopy Permohonan yang telah diberikan Nomor Pendaftaran Perkara tersebut.
  16. Apabila wilayah hukum kantor Advokat tidak sama-sama dalam wilayah administrasi pengadilan yang memeriksa Permohonan, maka akan diberitahukan Pemanggilan Sidang akan dilakukan melalui Delegasi ke Pengadilan Negeri yang berada diwilayah hukum kantor Advokat tersebut untuk disampaikan adanya pemberitahuan Panggilan Sidang tersebut. 

Sumber:
Research di Pengadilan Negeri. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.